Perbaiki Negeri

29.3.14

FATWA HARAM MUI JADIKAN WNI ISLAM BERDOSA. HUKUM PEMILU TENTANG : HAK PILIH WARGA NEGARA DALAM PEMILIHAN UMUM, DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA.

Hak-hak warga negara dalam pemilihan umum, yang melekat pada dirinya sendiri sebagai manusia yang semata-mata karena dia mahluk hidup memiliki kebebasan berfikir, menyampaikan pendapat pikirannya, serta menyikapinya, sesuai dengan keyakinan hati nurani dan akal yang dimilikinya atas realitas sosial yang dihadapi dalam hidup berbangsa dan bernegara. Negara dalam sekala besar maupun suatu kelompok sosial tertentu dalam sekala kecil, tidak berhak menginterfensi dan bahkan merampasnya dengan alasan apapun dan dalam kondisi apapun. Pemilihan umum merupakan sarana dan prasarana utama di negara yang menganut faham demokrasi, Pemilu juga adalah merupakan hal yang paling mutlak untuk diselenggarakan sebagai tolak ukur negara terhadap kualitas demokrasi dan penghormatan terhadap Hukum dan Hak asasi manusia (Human Right). Hak Pilih,Di Pilih serta Me Milih merupakan pilihan yang sangat privat (sangat asasi) bagi setiap warga negara. Hukum/aturan/asas adalah mekanisme untuk tercapainya suatu tatanan negara yang demokratis dan terpenuhinya kedaulatan individu, adalah tanggung jawab negara seutuhnya mengatur kepentingan publik dengan tidak mengabaikan hak asasi yang dimiliki setiap individu. Ruang lingkup hukum merupakan pengaturan atas kepentingan publik, akan tetapi bila negara mengabaikan kepentingan hak asasi maka negara telah mengabaikan kepentingan publik dan negara akan menjadi lemah bila tidak mampu mengatasi antara kepentingan publik dan tanggung jawabnya terhadap pemenuhan hak-hak asasi setiap warga negaranya. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen tahun 1999-2002, tercantum . Dalam pasal 28 E disebutkan: “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Hak memilih dan di pilih termaktub dalam kata bebas. Artinya bebas digunakan atau tidak digunakan. Terserah pemilihnya. Rumusan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Thn 2012 tentang Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak ada penjelasannya. UU tentang Pemilu UU No.10/2008, disebutkan di pasal 19 ayat 1 yang berbunyi: “WNI yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.” Jelas kata yang tercantum adalah “hak”, bukan “kewajiban”. Bunyi frasa dalam pasal dan ayat tersebut di atas yaitu “warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/ pernah kawin”. dan frasa mempunyai hak memiilih”, apabila hak memilih dipahami sebagai hak asasi manusia maka memilih dan tidak memilih adalah bagian dari pilihan yang harus dihormati dalam proses demokratisasi di Indonesia. Dari sudut hukum, jelas sekali kalau memilih dan dipilih adalah hak. Pengecualian hanya bagi mereka yang terkena hukuman pidana lebih dari lima tahun atau terbukti tidak setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAHKAN Dari alasan tersebut apabila Warga Negara Indonesia yang tidak menggunakan hak pilih nya karena berbagai alasan dan mencapai 51 % atau lebih maka peluang pencalonan presiden dari jalur independen seyogyanya bagian dari hal yang harus diakomodir oleh undang-undang. FATWA HARAM MUI JADIKAN WNI ISLAM BERDOSA. Secara hak asasi, ancaman macam itu jelas melanggar hak dasar yaitu hak untuk hidup tanpa rasa takut dan hak kebebasan berpendapat. Hak untuk memilih merupakan hak perdata warga negara, demikian juga hak untuk berpendapat. Tidak ada hukum apa pun yang menyebutkan mereka yang memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu “Setiap orang bebas menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya”. Masyarakat atau negara tidak dapat membatasi hak itu dengan melarang, mengkriminalkan atau menjatuhkan sanksi moral terhadap orang yang tidak menggunakannya.” Bahkan hak memilih tersebut tercantum secara resmi dalam UU No. 39/1999 tentang HAM, yaitu di pasal 43 yang menyatakan: “Setiap warga negara berhak dipilih dan memilih dalam Pemilu”. Pernyataan serupa juga terdapat dalam UU No. 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik, yaitu di pasal 25 yang berbunyi: “Hak setiap warga negara ikut serta dalam penyelenggaraan urusan publik, untuk memilih dan dipilih”. Seyogyanya MUI harus lebih mendorong aktor aktor yang ingin dipih untuk memiliki kesolehan sosial(ber integritas) pada kesehariannya dari seluruh stake holder baik kelembagaannya maupun personal, seperti pemerintah, KPU, dan Partai Politik. Serta meng HARAM kan prilaku kesolehan sosial jadi jadian (pencitraan semata) karena ini adalah bagian dari penipuan dan penyesatan publik (pemilih), dan KPU juga melakukan sosialisasi agar pemilih bisa memilih tanpa tekanan apapun Kesolehan sosial jadi jadikan adalah proses kepura puraan untuk menjadi seperti orang soleh pura pura baik pada masyarakat pura pura jadi partai yang merakyat dan lain sebagainya maka kepada masyarat pemilih indonesia untuk TIDAK MEMILIH mereka, Adatah ?

27.6.13

Kenalan yoo

Korupsi Lagi ? suap juga Korupsi

Senin, 24 Juni 2013 [Media_Nusantara] Gubernur Jabar Terima Rp. 450 Juta Dari Fathanah Semoga diusut tuntas, yang menyuap sudah disidangkan, kenapa yang disuap belum diperiksa? Padahal seringkali suap & korupsi terjadi karena para pengusaha harus menuruti kemauan dari pejabat yang berwenang. Jika tidak menuruti kemungkinan besar urusan tidak lancar, atau peluang untuk melakukan usaha akan diberikan pada orang lain yang bisa memberikan suap atau harus terpaksa korupsi agar bisa memenuhi permintaan pejabat yang berwenang http://platmerahonline.com/gubernur-jabar-kecipratan-rp-450-juta-dari-fathanah/ Jaksa Sebut Gubernur Jabar "Kecipratan" Rp. 450 Juta Dari Fathanah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan disebut "kecipratan" Rp 450 juta dari Ahmad Fathanah terkait pelaksanaan Pilkada Gubernur Jawa Barat. Fathanah menerima cek tersebut pada 11 Juli 2012 dari Yudi Setiawan. Hal itu terungkap dari dakwaaan Fathanah dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, seperti dilansir kompas.com, Senin (24/6/2013). "Terdakwa menerima cek Rp 450 juta dari Yudi setiawan di rumah makan Arab Alayerajes Jakarta Pusat untuk keperluan pencalonan Ahmad Heryawan pada Pilkada Gubernur Jawa Barat," ucap Jaksa Afni Carolina. Heryawan merupakan kader PKS yang memenangkan pemilihan Gubernur Jawa Barat bersama pasangannya Deddy Mizwar. Jaksa juga mengungkapkan, sebelumnya Yudi tercatat melakukan transfer dari rekening BCA ke Giro BCA atas nama CV aneka Pustaka Ilmu (CV API) dengan catatan pada slip pengiriman yaitu "uztadz bayar kopi". Yudi menyerahkan cek giro tersebut kepada Fathanah sesuai permintaan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Dalam dakwaan, Yudi kerap pemberian uang pada Fathanah terkait kesepakatan pengurusan ijon beberapa proyek di Kementrian Pertanian sekitar akhir tahun 2011. Seperti diberitakan, Ahmad Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang

10.6.13

Lagi lagi korupsi dan korupsi lagi, dh disiapkan buat 2014

Anggaran Pendidikan Thn Ajaran Baru 2013 -2014. Rp 289.427.325.000,- Ditambah lagi degan adanya stigma hasil riset yang dikeluarkan oleh Bank Dunia (World Bank) pada tahun 2012 bahwa hasil kompetensi guru Indonesia terendah di Asia Banyak tuduhan jika perobahan kurikulum itu hanyalah sebuah proyek yang bukan mustahil bernuansa korupsi menjelang 2014 Anggaran tersebut dipergunakan untuk pelatihan guru dan pengadaan buku untuk siswa dan guru. Pengguna anggaran terbesar digunakan untuk pengadaan buku sebanyak 72,8 juta eksp Dengan kalkulasinya harga satuan buku untuk pencetakan dan pengirimann untuk buku jenjang SD sekitar Rp 7-8 ribu/eksp. Sedangkan untuk SMP dan SMA antara Rp 17 – 20 ribu/eksp. Sementara untuk pelatihan guru menggunakan anggaran yang juga cukup besar Program dan proyek terebut sangat rawan dan mudah untuk diselewengkan

7.6.13

Melawan Korupsi, Dicari Peminpin Amanah

Mari Kita pilih peminpin yang Amanah, fatonah, tidak seperi fatonah sapi, melalui demokaratisasi di 2014, Adakah ?, atau GOLPUT kah ?, karena itulah momentum rakyat untuk merebut hak nya, yoo kita sharing di Forum-Pelanggan.blogspot.com