Perbaiki Negeri

19.5.13

selamat kan anggaran pendidikan 20 %








Suatu logika pikir yang sederhana dan rasional bahwa kehidupan berbangsa  bernegara adalah membangun kesejahteraan bersama dengan mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia, dan itulah yang di cita cita kan pendiri bangsa ini. Untuk mencapai cita cita tersebut  di diskripsikan pada landasan kultural bangsa Pancasila dan landasan kehidupan bernegara pada Undang Undang Dasar yang didiskripsikan dari pasal demi pasal, namun tekstual pasal dan ayat ayatnya kontekstualnya sering kali diabaikan karena dianggap sulit pada tatanan subtansi implementasi oparasional walaupun Undang Undang dan Peraturan Pemerintah telah diberlakukan melalui tarik ulur kepentingan.

Dalam operasional Negara diperlukan jaminan Keadilan , Kepercayaan , Rentang kendali untuk keseimbangan tatanan sistem, yang ditempuh melalui mekanisme demokratisasi prosedural untuk mengisi trias politika Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif yang memiliki kredibelitas rakyat nya sebagai pemilik Negara yang berarti juga harus ada mekanisme untuk mengambil kembali ketika kewenangan yang diberikan rakyat apabila hilang kredibelitasnya dengan target dan indikator adalah efektifitas mengelola kedua sumber daya manusia dan alam tersebut dalam pemenuhan kesejahteraannya dengan memanfaatkan budget yang efesiensi dan efektitifitas nya terukur.

Ketika fungsi fungsi oparasional lembaga Negara telah terbangun maka fasilitasi pertama adalah memilih , memilah , mambangun serta membentuk Sumber Daya Manusia agar sehat dan mampu bekerja,  memiliki kompetensi untuk meng eksplorasi Sumber Daya Alam sehingga secara personal memiliki kompetensi Skill agar bisa survive untuk hidup sejahtera siap berkompetisi di kawasan global dan menjadikan bagian dari asset bangsa. Yang bisa di pungut iuran pada negara dalam bentuk Pajak Penghasilan,  Proses inilah yang harus dilakukan oleh Negara melalui Pendidikan untuk Pemberdayaan yang berkeadilan, berkualitas efektif dan efesien.
Dalam konteks Pemberdayaan Rakyat oleh Negara harus diatur secara jelas dan tegas oleh Undang Undang dan Peraturan Pemerintah yang cakupan subtansinya adalah Menyehatkan Fisik, Mental dan Spiritual, Membangun Kecerdasan berfikir , Kecerdasan emosional dan keterampilan kerja (knowledge & skill) secara Proporsional dan profesional, sehingga sebagai bagian dari Layanan Publik yang menyangkut Pemberdayaan harus dilindungi oleh Negara dalam arti kata setiap operator penyelengaranya harus dapat diaudit tidak ber orientasi pada Profit Center karena posisi tawar Rakyat(miskin) untuk meraih itu ( Sehat, Cerdas , Terampil ) sangatlah rendah dan bahkan bagi operator yang melakukannya dan apabila diaudit ternyata berorientasi pada profit itu adalah merupakan tindak pidana , Korupsi ataupun bahkan mungkin termasuk Subversi.

Kondisi Faktual.
Indikator keberhasilan pemimpin Negara menurut pesan undang undang dasar adalah adanya peningkatan kesejehteraan rakyat sehingga dari perencanaan awalnya Negara harus punya data akurat dan  yang  tidak  dikorupsi tentang ” warga miskin”. Pada akhir rezim kekuasaan nya harus bisa diukur pula berapa persen rakyat miskin tersebut menjadi tidak miskin melalui ukuran efesiensi dan efektifitas melakukan pemberdayaan di kementerian Menkokesra khususnya kesehatan dan pendidikan. Namun sangat ironis banyak warga masyarakat jatuh miskin karena sakit, jatuh miskin karena sekolah hal ini disebabkan anggaran Negara banyak dan habis digunakan hanya membangun Image, pencitraan semata telah membangun rumah sakit dan sekolah untuk rakyat (katanya ?) dengan yang menjadi indikator nya tidak jelas, seperti pada pendidikan salah satu indikator adalah keberhasilan  Indonesia Juara di Olympiade Fisika , Matematika , Robotika dll ,  namun terlupakan banyak biaya masyarakat untuk sekolah tapi tidak bermanfaat untuk membangun kesejahteaan dirinya. Sebagai contoh kasus seorang petani yang dicitrakan lewat iklan negara bahwa sekolah dapat meningkat kesejahteraan keluarga nya menjual sapi , kerbau, sawah untuk menyekolahkan anaknya ke Bandung , namun sekolah yang dimasuki ternyata hanya tampil di papan nama, gedung yang megah tapi ternyata hanya jualan Ijazah, Sertifikat bahkan izin operasionalnya pun tidak ada dan Negara lepas tanggung jawab, sehingga petani pun menjadi jatuh miskin dengan anak nya yang tetap tidak berdaya.

Hal ini dipicu oleh prilaku koruptif birokrasi kita yang ingin tampil dinilai cerdas dan memiliki kompetensi , sehingga sekolah adalah  sebagai  pilihan agar dapat memperoleh STTB ( Surat Tamat Tanpa Belajar ), dan kuliah di STIA ( Sekolah Tidak Ijazah Ada ) termasuk pula proses proses untuk memperoleh Sertifikasi Guru.

Kasus Kriminal Ijasah Palsu yang tidak pernah ditindaklanjuti seperti contoh  kasus ijazah palsu di STIA yang pernah ditayangkan TV One oleh Tim Telusur, sehurusnya disana ada tindak pidana yang harus ditindak lanjuti oleh Polisi secara proaktif karena bukan delik aduan akan tetapi nampaknya tindak lanjut itu tidak terjadi.. Oleh  karena itu kami mengusulkan pada Tvone untuk ditayangkan kembali, Kasus  Ratu Atut dan Marissa Haque, Universitas Global , dan masih banyak kasus kasus lain yang tidak ter expose oleh media.
Rumah sakit dan terutama sekolah, lembaga pendidikan, training centre adalah lahan “usaha” menggiurkan bagi berbagai kementerian dan menjadi ajang rebutan anggaran untuk proyek, Perguruan Tinggi Negri menjadi BHMN bahkan BUMN pun membuat Sekolah dan menjadikannya bagian profit centernya.

Akibat prilaku koruptif biokrasi, dan rendahnya dalam kompetensi birokrasi sehingga lebih banyak menjadi calo proyek dari pada menjadi tenaga Profesional di Departemen nya, sehingga banyak proyek proyek besar dalam nilai rupiah tapi rendah di sisi aspek manfaat bagi rakyat, bahkan dijadikan bagi bagi uang dikalangan birokrasi yang notabene sudah di bayar oleh negara dengan gaji bekali lipat dari pendapatan rata rata rakyat seperti UMK ataupun UMR.

Kasus lain pengalaman penulis.
Awal mengajar th 1982 di SMA Swasta , kemudian jadi wkl kepala sekolah, penulis sangat gaket bahwa proses kelulusan adalah proses negosiasi jual beli, bahkan daftar peserta ujian yang biasa sekolah 1 kelas 30 orang akan tetapi pada saat ujian menjadi 3 kelas, 90 orang dan semuanya lulus, itulah buruknya system administrasi pendidikan atau mal administrasi dan proses proses serupa sampai saat ini pun masih tetap berjalan

Perlawanan selama 20 th pada birokrasi terhadap proses mal administrasi penulis lakukan, sejak april 1990 sudah tidak menerima gaji dan berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Guru PNS pada tahun 2007, kemudian menggugat ke PTUN , dan setelah di MA dimenangkan  penulis Agustus 2010, dengan salah satu amarnya mengembalikan hak hak kepegawaiannya seperti sebelum terbitnya SK pemberhentian tidak dengan hormat tahun 2007, Namun yang terjadi adalah hukuman kembali berupa SK pemberhentian dengan hormat dengan hak Pensiun pada tgl 5 Desember 2012., padahal untuk pensiun bagi guru belum pada waktunya  Hal ini mencerminkan, bahwa  kepastian hukum bagi masyarakat kebanyakan  adalah merupakan ketidak pastian.



Dasar dan alasan Gugatan.di PTUN Jakarta

1.     Bahwa pengugat diangkat sebagai Calon Pegawai Negri Sipil , NIP 131468481 dengan S K Nomor : 2100/I02/.Kep/C.PB.1985 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indinesia pada Tanggal 24 Juli 1985 , bekerja Terhitung Mulai Tagggal 1 Maret 1985 dengan Golongan ruang : III/a serta tugas dan tempat bekerja sebagai GURU SMA Negri Subang untuk SMA Negri Purwadadi di Desa Purwadadi Kab. Subang. Adapun bidang pelajaran yang diajarkan adalah Matematika, Fisika, Kimia dan Elektronika.

2.     Bahwa pengugat diangkat sebagai Pegawai Negri Sipil dengan S.K Nomor : 0487/1/I02/.Kep/C.1b.1987 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI  pada Tanggal 23 September  1987 dengan Golongan ruang : III/a dengan tugas dan tempat bekerja sebagai GURU SMA Negri Subang untuk SMA Negri Purwadadi. Terhitung Mulai Tangal 1 Maret 1987 dengan masa kerja 2 tahun.

3.     Bahwa pengugat Dengan Keputusan Kepala  Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 00161/KEP/0.48/88/13 diangkat dalam pangkat PENATA MUDA TINGKAT I /IIIB Terhitung Mulai Tanggal 1 Maret 1988 dengan Masa Kerja Golongan 3 tahun 1 bulan.

4.     Usulan pindah ke SMAN 8 Bandung berdasarkan surat penerimaan adanya formansi  Nomor : 303/1.02.11/C.SMA8/88. Tgl 23 Juni 1988 untuk mengajar keterampilan komputer, Pelajaran Komputer ketika itu adalah pertama kali diajarkan di SMA 8 dan pertama di Indonesia., hal ini tidak di indahkan/ ditolak oleh Kep.Seksi Penempatan Tenaga Teknis Bidang Dikmenum Kanwil Depdikbud  Propinsi Jawa Barat. Pada saat itu Mutasi dan Penempatan Guru  nuansanya jual beli, berpraktek di rumah seperti seorang dokter menerima pasien. Dan harus dilakukan dirumah nya, ternyata juga yang ingin mutasi sudah antri.

5.     Dipindahkan ke SMAN Ujung Beurung Tanggal 23 Juli 1988 dengan SK Nomor : 0689/I.02 Kep/C.1b.1988 Kasie Tentis Drs.Uka Sutarya melakukan Mal  Administrasi kesewenang-wenangan, menempatakan guru pada sekolah yang tidak ada formasi bidang mengajar yang sesuai seingga ybs terpaksa mengajar mata pelajaran Tata Negara di kelas II IPS sedangkan jabatan Guru adalah jabatan Profesional yang harus memiliki Kopetensi sebagai jaminan Kapabelitasnya. Alasan utamanya penulis tidak mau nyuap.

Akan tetapi Kepala SMA Ujung Beurung menyarankan laksanakan saja untuk sementara, nanti , akan diusulkan lagi agar dipindahkan kembali ke SMA yang ada formasinya.

6.     Dipindahkan kembali ke SMAN Buah Batu Tanggal 20 Juni 1989 dengan SK Nomor: 0401/I.02 Kep/C.1b.198b yang diterima oleh ybs pada tgl 17 Juli 89 namun juga ternyata setelah lapor tgl 7 Agustus 1989 bidang mengajar yang dianggap sesuai dengan kompetensi (Matematika,Fisika , Elektronika dan Komputer) tidak ada ybs ditawari untuk mengajar Sosiologi.
Ybs minta SK Kembalikan dan laporkan saja ke Bidang Dikmenum bahwa bidang mengajar yang sesuai tidak ada , ybs tetap mengajar di SMA Ujung Beurung sambil menunggu agar dipindahkan kembali ke SMA yang ada formasinya yang sesuai dengan kompetensi bidang mengajar.
       Dengan demikian kegiatan Ybs selanjutnya  :  
07-8-89 Lapor , Formasi tidak ada ybs bertugas  di SMA  Ujung Beurung  s/d
30-3-90 Seperti  yang  dijelaskan pada (SKPP) Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang diterbitkan tgl 28 Febuari 90,ybs lapor pada tanggal
01-3-90 untuk menyerahkan SKPP sambil menanyakan formasi , dijawab  tunggu saja , persoalan sudah diserahkan ke Bidang Dikmenum

7.    Setiap bulan ditanyakan ke SMAN Buah Batu  dan selalu dijawab formasi belum ada persoalan sudah diserahkan kembali ke Bidang Dikmenum tunggu saja balasannya, yang bersangkutan tidak diberitahu apa yang dimaksud dangan persoalan sudah diserahkan kembali .  Dengan tidak memberitahu, memanggil untuk memberikan solusi itu adalah bagian Mal Administrasi oleh SMAN Buah Batu

8.    Pada tgl 28 Sept. 1989 Kepala SMAN Buah Batu melaporkan tugas tidak dilaksanakan melalui surat No: 614/I.02.11/ SMA .14/C/K.89 Kepada Kepala Bidang Dikmenum . ybs Wawan Darmawan tidak diberi tembusan,ataupun pemberitahuan dan setiap ditanyakan selalu dijawab dengan persoalan sudah diserahkan ke  Kepala Bidang.

9.   Kepala SMA Ujung Beurung memerintahkan segera mengurus kepindahan karena pembayaran gaji di  SMA Ujung Beurung akan di hentikan, agar di usulkan di tempat baru mulai bulan April  1990 SKPP tgl 28 Feb 1990 Nomor : 614/I.02.11/ SMA .14/C/K.89.

10.  Karena pemberitahuan, panggilan, teguran, peringatan tidak pernah ada pada bulan September 1990 kami berulang-ulang menanyakan formasi bidang mengajar yang sesuai dan dijawab persoalan sudah diserahkan kembali ke   Bidang. Dan setelah di desak minta bukti bahwa persoalan sudah diserahkan kembali ke Bidang. Maka ybs di beri fotocopy surat Nomor :  614/I.02.11/ SMA .14/C/K.89.tentang laporan tidak menjalankan tugas. Pada saat itulah ybs baru mengetahui adanya surat tsb.

11.  Dengan membawa Foto copy surat tersebut ybs menghadap ke Kanwil untuk meminta Audensi dengan Kepala Bidang Dikmenum , dan baru bisa bertemu/diterima  tgl 22 Oktober 1990 . Kepala Bidak Dikmenum (Bpk. Drs Suprapto) memberi Disposisi untuk Kasie Tentis (Bpk Drs Uka Sutarya) Dengan Nomor :  2127/C/90 tgl 22 Oktober 1990. Setelah menghadap Kasie Tentis  ybs di beri surat tertutup untuk menghadap Bpk Eddiyono Tim Binap di Bagisn Kepegawaian. Sejak saat itu urusan kepegawaian menjadi makin tidak jelas rimbanya karena Mafia di Kepegawaian yang sarat dengan KKN melakukan Mal Administrasi oleh pejabat pelayan publik melalui tangan calo calo adalah cara korupsi yang dianggapnya paling halal.  Dan kehidupan keluarga ybs mulai goyah akibat pejabat pelayan publik yang bernurani biadab..

12.    Dengan perantaraan seorang teman Staf Protolol Ka.Kanwil Sdr Drs Ibrahim ybs dapat bertemu kembali dengan Bpk Eddiyono masalah bisa diselesaikan silahkan berhungan dengan Bapak Ibrahim beliau meminta sejumlah uang untuk sekedar ongkos kamipun memberinya namun kasus takkunjung tuntas , uang melayang dan teman pun menghilang.

13.     Setiap pergantian Kepala SMAN Buah Batu , Kabag Kepegawaian ybs selalu melaporkan ada persoalan Kepegawaian yang harus diselesaikan dan bagian yang harus diserah terimakan pada setiap pergantian Pejabat Pelayan Publik.

14.  Pada tahun 1997 awal wana Reformasi ybs berharap adanya perubahan paradigma di sisi birokrasi sebagai Pejabat Pelayan Publik. Ybs menghadap Ka. Bag Kepegawaian (Bpk Tasim) di sarankan untuk ke Jakarta menghadap Ka. Bag KTE dan menurut Ka. bag KTE ini  adalah  wewenang Ka Kanwil   (lempar lemparan kewenanganpun mulai terjadi.)

15.  Ber ulang-ulang ybs menghadap untuk meminta penyelesaian dan kejelasan akan Status PNS selalu dijawab dengan lips service  sudah terlalu  dan kami banyak pekerjaan.

16.  Dengan desakan surat surat yang dilayangkan oleh ybs, maka Kepala  Bidang Dikmenum mengirim surat pada Kepala Kanwil u.p Ketua Tim Binap  Nomor :  1806/I02.7/KP/1999 . Kanwil Depdikbud Propinsi Jawa Barat mengirim surat ke Kepala Kandep Dikbuk Kota Madya Bandung. Untuk diadakan penelusuran dan ybs dibuatkan BAP tgl 2 September 1999 hasilnya dikirimkan kembali ke Kanwil. Propinsi Jawa Barat  melalui surat Nomor : 3580/I02.11/KP/99 Tanggal 16 Septemper 1999 dan tim Pemeriksa di Kepegawaian membuatkan Laporan Hasil penelusuran Status Kepegawaian a/n sdr Drs Wawan Darmawan  NIP : 131 468 481 serta Draft SK Nomor :…./ I02.1/Kep/KP1999 tentang Hukuman disiplin Pegawai Negri Sipil  kepada Sdr Drs Wawan Darmawan berupa penundaan kenaikan pangkat  selama satu tahun ( 1 Tahun).  Namun seterusnya tidak ada tindak lanjut yang terjadi adalah adalah menyerahkan keputusan kepada Mendiknas melalui surat No.13/102.3/KP/2000.

17.   Seiring dengan makin derasnya roda reformasi khususnya reformasi di tubuh birokrasi, Wawan Darmawan mencoba untuk menanyakan kembali permasalahan kejelasan status PNS melalui surat-surat tertulis kepada Kasie  Tentis, Kabid Dikmenum, Kabag Kepegawaian, KORMIN maupun Kepala Kanwil Depdiknas Prop. Jawa Barat.
Balasan yang didapat adalah surat No.14/102.3/KP/2000 tanggal 3 Januari 2000 yang menyatakan bahwa persoalan tersebut diteruskan kepada Menrti melalui surat No.13/102.3/KP/2000 tanggal 3 Januari 2000.

18.   Ber audensi dengan kepala Kanwil/Bpk Jajuli dan beliau menugaskan Kasie  Tentis Bpk. Margana agar segera menyelesaikannya tetapi pada saat ditemui diwaktu lain lebih banyak diam  ( ngabeuteum ) dengan alasan klasik banyak pekerjaan.

19.  Setelah pertemuan dengan Ka. Kanwil, Ketua dan Sekretaris FAGI (Bpk Hartono dan Bpk Iwan), Kasie Tentis, Wawan Darmawan pada tanggal 6 Juli 2000 ybs selalu menemui Kasie Tentis karena beliau yang selalu ditugaskan oleh Ka Kanwil, pertemuan pertemuan berikutnya belum mengarah pada penyelesaian bahkan yang terjadi oknum BKN Wilayah III Sdr.Sutisno yang diminta bantuan oleh Kasie Tentis datang ke rumah meminta sejumlah uang untuk mengambil berkas ke Jakarta, pulang dari Jakarta ybs diminta untuk datang ke Kantornya meminta uang kembali karena orang BKN Jakarta juga minta uang jasa menurutnya  untuk pengambilan berkas, yang akhir nya Kasie TENTIS tersebut di penjara karena Korupsi.

20.  Mengingat ingin cepat selesai ybs menelusuri surat tersebut ke Jakarta Tanggal 27/03/2000, 13/04/2000, 27/04/2000 dan tgl 7/06/2000 menemui Bagian Kordangplin  Biro Kepegawaian Depdiknas dengan c/p Ibu Soesjati, Bpk. M.Panjaitan dan Ibu Sriwulan. Walau dengan cukup lama surat balasan dikirim tanggal 10 September 2001 dengan Nomor : 73346/A2.1.5/KP/2001 yang berisi untuk menyikapi permohonan untuk mengaktifkan kembali Sdr Drs Wawan Darmawan

21.  Kanwil tidakmenjawab bahkan tidak merasa pernah menerima surat tersebut  , ybs mengambil kembali ke Jakarta berikut menbawa surat berikutnya berupa susulan pertamadengan Nomor : 3851/A2.1.5/KP/2002 tanggal 14 Maret 2002 dan bahkan dari Jakarta (Ibu Wulan) datang ke Bandung untuk menemui yang berwenang di Kepegawaian Kanwil Depdiknas, tidak seorang pun di Kepegawaian tersebut yang dapat memberi penjelasan mengenai posisi kasus tersebut.. Surat surat dari Jakarta yang arsip tidak ada di Kanwil Depdiknas Prop. Jawa Barat Nomor : 31902//A2.1.5/KP/2000 tgl 9 Juni 2000 dan surat Nomor ;15890/A2.1.5/KP/2001 tgl 23 Maret 2001. Inilah gambaran Mal Administrasi di di Kanwil Depdiknas Prop.Jawa Barat.

22.   Surat Kanwil Depdiknas Prop.Jabar Nomor :7360/I02/LL/2000 Tanggal 29 September 2000 tentang penjelasan penetapan Status Kepegawaian NIP 131468481 a/n Wawan Darmawan pada BKN Regional III dan di balas   oleh BKN dengan surat Nomor : 216/1/2000 tanggal 9 September 2000 dengan jawaban yang mudah diprediksi karena Normatifnya sangat jelas dan tidak melihat subtantif di lapangan bagaimana memandang dan membedakan kapatuhan pegawai demi “Kepentingan Negara” yang tidak tercantum secara tekstual pada peraturan dan perundang undangan . Disamping penerapannya harus melalui tahapan mekanisme yang prosedural..

23.  Respon Dinas pendidikan Propinsi Jawa Barat atas surat surat dari Depdiknas adalah surat Nomor: 800/1247-Disdik/2002 tanggal 28 Maret 2002 Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung dengan alasan pengaktifan kembali adalah wewenangnya menurut UU nomor 22 tahun 1999 tentan Pemerintah Daerah. Disdik Kota Bnaudng meneruskannya ke Walikota Bandung melalui surat Nomor 825/1511-TU//2002 Tgl 7 Juni 2002Walikota Kota Bandung melalui Kabag Kepegawaian memerintahkan Disdik Kota Bandung untuk mengembalikannya ke Disdik Propinsi dengan alasan tidak serta merta atas berlakunya UU No 22 tahun 1999 kasus tersebut menjadi tanggung jawab Kota Bandung karena terjadinya kasus tersebut sebelum berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 merupakan bagian dari kewajiban Disdik Propinsi .

24.  Surat Disdik Propinsi No;862/3282-Disdik/2003 tgl 18-06-2003 kepda Gubernur Propinsi Jawa Barat U.p. Kepada Biro Kepegawaian atas tanggapan surat Gubernur Nomor :800/411/Kepeg dan tanggapan surat mendiknas Nomor 8728/A2.5/KP/03 tgl 28-04-2003 menyatakan pelaksanaan hukuman Disiplin tersebut menjadi kewenangan pusat.   Sedangkan menurut surat Mendiknas Nomor : 8728/A2.5/KP/03 tgl 28-04-2003 tsb menyatakan  “ Kepada yang bersangkutan belum dapat dijatuhi hukuman disiplin karena ketidak hadirannya di tempat tugas tidak sepenuhnya menjadi kesalahan yang bersangkutan “

25.   Dalam surat Gubernur Jabar yang ditujukan ke Mendiknas Nomor : 824.3/3105/peg.3 tanggal 21 Nopember 2002 pada intinya bahwa status Wawan Darmawan adalah kewenangan Mendiknas dengan alasan ybs tidak termasuk PNS Pusat yang dilimpahkan menjadi PNS Daerah sedangkan menurut Mendiknas dalam suratnya Nomor : 12712/A2.5/KP/2004 tanggal 2 April 2004 untuk Walikota Bandung menegaskan bahwa “ Walaupun ybs tidak tercantum dalam daftar PNS Pusat yang dilimpahkan menjadi PNS Daerah, namun bukan pula menjadi alasan yang tepat menyerahkan sepenuhnya untuk penyelesaian kasus tersebut kepada Mendiknas.

26.   Walikota Bandung mengirim surat pada BKN melalui Nomor : 800/1020-peg tanggal 12 April 2005 u/ Penetapan Status  Kepegawaian a/n Wawan Darmawan NIP : 131468481 begitu pula surat mendiknas No:45921/A2.5/KP/2006. Balasan Kepala BKN melelui surat Nomor  D.26-11/D.1-6/48 tanggal 16 Januari 2006dan surat No:DII.26-11/D.9-5/13 tanggal 20 Nopember 2006 berpendapat sangat Normatif tekstual menurut Undang Undang dan Peraturan Pemerintah dengan sudut pandang yang sangat sempit seperti PP No.6 tahun 1976 pasal 3 huruf j, PPNo 30 tahun 1980 Pasal 2 huruf b, x dan y PP No 32 tahun 1979 pasal 12 ayat 3, tak satu pun yang dilanggar oleh ybs kecuali teks yang berbunyi “ Wajib pula mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang “ , apabila atasan yang berwenang tidak melakukan Mal Administrasi
27.    Ditegaskan kembali bahwa “ Jabatan Guru adalah jabatan professional yang harus memiliki kompetensi, kapabelitas dan integritas yang menjadi jaminan Akuntabilitas Profesi’ fungsi PP dan Undang-undang subtansi dan konteksnya untuk memelihara dan menjaga terjaminnya akuntabilitas profesi PNS  PP No.6 Tahun 1976 Pasal 3 huruf j  “ Ybs  siap ditempatkan di seluruh wilayah RI terbukti pada saat awal pengabdian ybs bertugas di sekolah rintisan awal disebuah desa terpencil di Kabupaten Subang. Pada PP No.30 Tahun 1980 Pasal 2 huruf b . Reaksi ybs adalah untuk menyelematkan anggaran negara  (baca : Untuk Kepentingan Negara” karena banyak kasus Guru yang bekerja tidak sesuai dengan kompetensinya asal aman sebagai PNS tapi rakyat tetap bodoh terbukti rendahnya mutu lulusan hasil UAN. Pada PP No.30 Tahun 1980 pasal 2 huruf x dan y. Reaksi ybs adalah semata mata untuk memberi pelajaran agar atasan tidak boleh sewenang wenang dan harus berprilaku amanah karena mal administrasi adalah cikal bakal dari korupsi. Pada PP No 32  tahun 1979 pasal 12 ayat 3. Persoalan utamanya bukan pada tidak melaksanakan tugas pekerjaan yang begitu lama tapi lebih pada paraktek mal administrasi yang dilakukan oleh pejabat pelayan publik terkait. Konteks yang dilakukan bukan lari dari tugas pekerjaan yang begitu lama karena komunikasi hari demi haripun selalu dilakukan, disamping untuk penerapan pasal tersebut ada mekanisme yang harus ditempuh yang sangat prosedural.hal ini tidak dilakukan

28.  SK Mendiknas Nomor : 59425/A4.6/KP/2007 tgl 6 Desember  2007yang saya terima tanggal 30 Januari 2008 Pemberhentian sebagai PNS berlaku surut sejak bulan April 1990, padahal selama kurun waktu April 1990 s/d 6 Desember 2007 hak, hak politik ybs masih terikat oleh PNS.
29.Bahwa Obyek gugatan  diketahui oleh Penggugat pada tanggal 30 Januari 2008 yang diterima dari Kepala Bagian Umum & Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Bandung. (Tanda terima terlampir) dan  didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 14 Febuari 2008. sehingga memenuhi  unsur pasal 55 UU No 5 Tahun 1986,  maka dengan demikian belum lewat waktu.

30.Bahwa penerapan Pasal 12 ayat (3) PP Nomor : 32 Tahun 1979  harus  mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat Prosedural/   Formal. Hal ini tidak dilakukan, Sehingga melanggar PP Nomor :30 Tahun  1980 tentang  Peraturan Disiplin Pegawai Negri Sipil.   Bagian   keempat Tatacara  Pemeriksaan, Penjatuhan dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin.

31.Bahwa ketidak hadiran ditempat   tugas secara  materiel/ subtasial  bukan
semata mata kesalahan yang  bersangkutan, demikian hal ini atas pendapat   Kepala  Biro   Kepegawaian   Depdiknas   dalam   suratnya   kepada  Kepala  BKN   Nomor :   45921/ A2.5/KP/2006 . yang memyatakan “……..yaitu tidak  melaksanakan  perintah  kedinasan  yang  ditetapkan  pejabat yang  berwenang Namun Demikian dilihat dari kepatuhan ybs melaksanakan tugas pada pemindahan pertama dan dampak psikologis dari pemindahan  beruntun dengan bidang/tugas yang tidak sesuai …..”.   “Sikap Reaksi dan keinginan ybs setelah dimutasi untuk kedua kalinya telah disampaikan kepada pejabat dilingkungan Kanwil. Tanggapan Kepala Bidang Dikmenum melalui Disposisi tgl 22 Oktober 1990 Nomor : 2127/C/1990. sudah mengarah pada penuntasan masalah status  ybs  Sayangnya , disposisi Kepala Bidang  tersebut tidak segera dituntaskan pada unit bawahannya ..Jika ketidaktuntasan tsb bersumber dari kelalaian pejabat bawahannya yang menerima disposisi kepala Bidang hal ini merupakan salah satu titik lemah apabila kasus ini sampai ke PTUN.  “…Faktor lain yang cukup Crusial …..adalah:
·         Adanya unsur kesewenang-wenangan dalam pemutasian dengan tugas yang tidak sesuai dengan kopetensi yang dimilikinya.
·         Adanya unsur ketidak cermatan dalam penempatan Sdr. Drs Wawan Darmawan pada sekolah yang tidak ada formasinya.
·         Tidak ada unsur kepastian hukum dalam penyelesaian status yang bersangkutan yang berlarut-larut.
     Dari pendapat surat tsb ketidak hadiran  yang bersangkutan untuk  bertugas  lebih  disebabkan oleh :
praktek Mal Administrasi Badan Tata Usaha Negara,
Kanwil Depdikbud /Dinas Pendidikan  Prop.Jawa Barat

32. Bahwa dengan demikian SK tersebut bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan Asas Umum Pemerintahan  yang  Baik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 53  ayat 2 huruf a dan b UU Nomor  : 9 Tahun 2004.  khususnya asas kesewenang wenangan dan kepastian hukum.

Kesimpulan
Dari uraian dasar dan alasan tersebut di atas dapat disimpulkan penggugat bahwa :
1. Tidak  ada  unsur   unsur  yang  terpenuhi  untuk  Penerapan  pasal 12  ayat  (3 )
PP Nomor : 32 Tahun 1979 Kepada Penggugat karena peyebab awalnya adalah :
·        Adanya unsur kesewenang-wenangan dalam pemutasian dengan tugas yang tidak sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.
·        Adanya unsur ketidak cermatan dalam penempatan penggugat pada sekolah yang tidak ada formasinya.
·        Tidak ada unsur kepastian hukum dalam penyelesaian status yang bersangkutan yang berlarut-larut

2.     Terjadinya Mal Administrasi di Kanwil Depdikbud/Depdiknas/Dinas Pendidikan Prop. Jawa Barat  bertentangan  dengan  asas asas  umum  pemerintahan  yang  baik, 
UU No: 28 tahun 1999  tentang  Penyelenggaraan  Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi  dan Nepotisme,  adalah  penyebab Penggugat  dianggap  melanggar
     Pasal 12  ayat  ( 3 )  PP Nomor : 32 Tahun 1979
3.     Penggugat tidak melaksanakan Tugas selama 6 bulan berturut turut tidak terbukti karena penyebabnya adalah mal administrasi dari respon surat surat yang tidak dibalas oleh karena itu penerapan Pasal 12 ayat (3) PP Nomor: 32 Tahun 79 gugur
4.     Penggugat dianggap melanggar disiplin padahal pelanggaran disiplin tersebut timbul Akibat pelanggaran disiplin oleh PNS yang lain sehingga penerapan Pasal 12  ayat  ( 3 )  PP Nomor : 32 Tahun 1979  pada penggugat sangatlah tidak tepat.

     Pendapat dan Pertimbangan Hakim di tingkat Banding. PTTUN Jakarta

ü Berdasar kan Bukti P.24=T.1 atau keputusan Tergugat/Terbanding yang menjadi obyek sengketa in litis , apabila dilihat dari aspek isinya dapat diketahui bahwa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negri Sipil terhadap Penggugat/Pembanding terhitung mulai Bulan April 1990 yang berarti  diberlakukan surut dari keputusan tergugat/terbanding yang diputuskan tanggal 6 Desember 2007 Pemberlakuan waktu mundur tersebut bertentangan dengan prinsip hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara yaitu “Asas presemtio iusta causa”
   Dari aspek subtansi dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang berarti secara hukum Penggugat/Pembanding telah beralih statusnya dari Pegawai Negri Sipil Pusat menjadi Pegawai Negri Sipil Daerah Otonomi., Oleh karena status hukum Penggugat/Pembanding adalah sebagai Pegawai Negri Sipil Daerah Otonomi Propinsi Jawa Barat, maka apabila ada suatu permasalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan harus dijatuhkan hukuman disiplin, maka yang berwenang untuk menjatuhkan disiplin tersebut adalah Gubernur Jawa Barat tersebut.  Secara de facto penjatuhan hukuman disiplin terhadap Penggugat / Pembanding dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional , hal demikian secara hukum tindakan Menteri Pendidikan Nasional yang menerbitkan Keputusan No. 59425/4A.6/KP/2007. Tidak sah karena tidak berwenang untuk itu


Tidak ada komentar:

Posting Komentar