Suatu logika
pikir yang sederhana dan rasional bahwa kehidupan berbangsa bernegara
adalah membangun kesejahteraan bersama dengan mengelola sumber daya alam dan
sumber daya manusia, dan itulah yang di cita cita kan pendiri bangsa ini. Untuk
mencapai cita cita tersebut di diskripsikan pada landasan kultural bangsa
Pancasila dan landasan kehidupan bernegara pada Undang Undang Dasar yang
didiskripsikan dari pasal demi pasal, namun tekstual pasal dan ayat ayatnya
kontekstualnya sering kali diabaikan karena dianggap sulit pada tatanan
subtansi implementasi oparasional walaupun Undang Undang dan Peraturan
Pemerintah telah diberlakukan melalui tarik ulur kepentingan.
Dalam
operasional Negara diperlukan jaminan Keadilan , Kepercayaan , Rentang kendali
untuk keseimbangan tatanan sistem, yang ditempuh melalui mekanisme
demokratisasi prosedural untuk mengisi trias politika Legislatif, Yudikatif dan
Eksekutif yang memiliki kredibelitas rakyat nya sebagai pemilik Negara yang
berarti juga harus ada mekanisme untuk mengambil kembali ketika kewenangan yang
diberikan rakyat apabila hilang kredibelitasnya dengan target dan
indikator adalah efektifitas mengelola kedua sumber daya manusia dan alam
tersebut dalam pemenuhan kesejahteraannya dengan memanfaatkan budget yang efesiensi
dan efektitifitas nya terukur.
Ketika
fungsi fungsi oparasional lembaga Negara telah terbangun maka fasilitasi
pertama adalah memilih , memilah , mambangun serta membentuk Sumber Daya
Manusia agar sehat dan mampu bekerja, memiliki kompetensi untuk meng
eksplorasi Sumber Daya Alam sehingga secara personal memiliki kompetensi Skill
agar bisa survive untuk hidup sejahtera siap berkompetisi di kawasan global dan
menjadikan bagian dari asset bangsa. Yang bisa di pungut iuran pada negara
dalam bentuk Pajak Penghasilan, Proses inilah yang harus dilakukan
oleh Negara melalui Pendidikan untuk Pemberdayaan yang berkeadilan, berkualitas
efektif dan efesien.
Dalam
konteks Pemberdayaan Rakyat oleh Negara harus diatur secara jelas dan tegas
oleh Undang Undang dan Peraturan Pemerintah yang cakupan subtansinya adalah
Menyehatkan Fisik, Mental dan Spiritual, Membangun Kecerdasan berfikir ,
Kecerdasan emosional dan keterampilan kerja (knowledge & skill) secara
Proporsional dan profesional, sehingga sebagai bagian dari Layanan Publik yang
menyangkut Pemberdayaan harus dilindungi oleh Negara dalam arti kata setiap
operator penyelengaranya harus dapat diaudit tidak ber orientasi pada Profit
Center karena posisi tawar Rakyat(miskin) untuk meraih itu ( Sehat, Cerdas ,
Terampil ) sangatlah rendah dan bahkan bagi operator yang melakukannya dan
apabila diaudit ternyata berorientasi pada profit itu adalah merupakan tindak
pidana , Korupsi ataupun bahkan mungkin termasuk Subversi.
Kondisi
Faktual.
Indikator
keberhasilan pemimpin Negara menurut pesan undang undang dasar adalah adanya
peningkatan kesejehteraan rakyat sehingga dari perencanaan awalnya Negara harus
punya data akurat dan yang tidak dikorupsi tentang ” warga
miskin”. Pada akhir rezim kekuasaan nya harus bisa diukur pula berapa persen
rakyat miskin tersebut menjadi tidak miskin melalui ukuran efesiensi dan efektifitas
melakukan pemberdayaan di kementerian Menkokesra khususnya kesehatan dan
pendidikan. Namun sangat ironis banyak warga masyarakat jatuh miskin karena
sakit, jatuh miskin karena sekolah hal ini disebabkan anggaran
Negara banyak dan habis digunakan hanya membangun Image, pencitraan semata
telah membangun rumah sakit dan sekolah untuk rakyat (katanya ?) dengan yang
menjadi indikator nya tidak jelas, seperti pada pendidikan salah satu indikator
adalah keberhasilan Indonesia Juara di Olympiade Fisika , Matematika ,
Robotika dll , namun terlupakan banyak biaya masyarakat untuk sekolah
tapi tidak bermanfaat untuk membangun kesejahteaan dirinya. Sebagai contoh
kasus seorang petani yang dicitrakan lewat iklan negara bahwa sekolah dapat
meningkat kesejahteraan keluarga nya menjual sapi , kerbau, sawah untuk
menyekolahkan anaknya ke Bandung , namun sekolah yang dimasuki ternyata hanya
tampil di papan nama, gedung yang megah tapi ternyata hanya jualan Ijazah,
Sertifikat bahkan izin operasionalnya pun tidak ada dan Negara lepas tanggung
jawab, sehingga petani pun menjadi jatuh miskin dengan anak nya yang tetap
tidak berdaya.
Hal ini
dipicu oleh prilaku koruptif birokrasi kita yang ingin tampil dinilai cerdas
dan memiliki kompetensi , sehingga sekolah adalah sebagai pilihan agar
dapat memperoleh STTB ( Surat Tamat Tanpa Belajar ), dan kuliah di STIA (
Sekolah Tidak Ijazah Ada ) termasuk pula proses proses untuk memperoleh
Sertifikasi Guru.
Kasus
Kriminal Ijasah Palsu yang tidak pernah ditindaklanjuti seperti contoh
kasus ijazah palsu di STIA yang pernah ditayangkan TV One oleh Tim Telusur,
sehurusnya disana ada tindak pidana yang harus ditindak lanjuti oleh Polisi
secara proaktif karena bukan delik aduan akan tetapi nampaknya tindak lanjut
itu tidak terjadi.. Oleh karena itu kami mengusulkan pada Tvone untuk
ditayangkan kembali, Kasus Ratu Atut dan Marissa Haque, Universitas
Global , dan masih banyak kasus kasus lain yang tidak ter expose oleh media.
Rumah sakit
dan terutama sekolah, lembaga pendidikan, training centre adalah lahan “usaha”
menggiurkan bagi berbagai kementerian dan menjadi ajang rebutan anggaran untuk
proyek, Perguruan Tinggi Negri menjadi BHMN bahkan BUMN pun membuat Sekolah dan
menjadikannya bagian profit centernya.
Akibat prilaku
koruptif biokrasi, dan rendahnya dalam kompetensi birokrasi sehingga lebih
banyak menjadi calo proyek dari pada menjadi tenaga Profesional di Departemen
nya, sehingga banyak proyek proyek besar dalam nilai rupiah tapi rendah di sisi
aspek manfaat bagi rakyat, bahkan dijadikan bagi bagi uang dikalangan birokrasi
yang notabene sudah di bayar oleh negara dengan gaji bekali lipat dari pendapatan
rata rata rakyat seperti UMK ataupun UMR.
Kasus lain
pengalaman penulis.
Awal
mengajar th 1982 di SMA Swasta , kemudian jadi wkl kepala sekolah, penulis
sangat gaket bahwa proses kelulusan adalah proses negosiasi jual beli, bahkan
daftar peserta ujian yang biasa sekolah 1 kelas 30 orang akan tetapi pada saat
ujian menjadi 3 kelas, 90 orang dan semuanya lulus, itulah buruknya system
administrasi pendidikan atau mal administrasi dan proses proses serupa sampai
saat ini pun masih tetap berjalan
Perlawanan
selama 20 th pada birokrasi terhadap proses mal administrasi penulis lakukan,
sejak april 1990 sudah tidak menerima gaji dan berujung pada pemberhentian
tidak dengan hormat sebagai Guru PNS pada tahun 2007, kemudian menggugat ke
PTUN , dan setelah di MA dimenangkan
penulis Agustus 2010, dengan salah satu amarnya mengembalikan hak hak
kepegawaiannya seperti sebelum terbitnya SK pemberhentian tidak dengan hormat
tahun 2007, Namun yang terjadi adalah hukuman
kembali berupa SK pemberhentian dengan hormat dengan hak Pensiun pada tgl 5
Desember 2012., padahal
untuk pensiun bagi guru belum pada waktunya Hal ini mencerminkan, bahwa kepastian
hukum bagi masyarakat kebanyakan adalah merupakan ketidak pastian.
Dasar dan
alasan Gugatan.di PTUN Jakarta
1. Bahwa pengugat diangkat
sebagai Calon Pegawai Negri Sipil , NIP 131468481 dengan S K Nomor :
2100/I02/.Kep/C.PB.1985 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indinesia pada Tanggal 24 Juli 1985 , bekerja Terhitung Mulai Tagggal 1 Maret
1985 dengan Golongan ruang : III/a serta tugas dan tempat bekerja sebagai GURU
SMA Negri Subang untuk SMA Negri Purwadadi di Desa Purwadadi Kab. Subang. Adapun
bidang pelajaran yang diajarkan adalah Matematika, Fisika, Kimia dan
Elektronika.
2. Bahwa pengugat diangkat
sebagai Pegawai Negri Sipil dengan S.K Nomor : 0487/1/I02/.Kep/C.1b.1987 oleh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI pada Tanggal 23 September 1987
dengan Golongan ruang : III/a dengan tugas dan tempat bekerja sebagai GURU SMA
Negri Subang untuk SMA Negri Purwadadi. Terhitung Mulai Tangal 1 Maret 1987
dengan masa kerja 2 tahun.
3. Bahwa pengugat Dengan
Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor :
00161/KEP/0.48/88/13 diangkat dalam pangkat PENATA MUDA TINGKAT I /IIIB
Terhitung Mulai Tanggal 1 Maret 1988 dengan Masa Kerja Golongan 3 tahun 1
bulan.
4. Usulan pindah ke SMAN 8
Bandung berdasarkan surat penerimaan adanya formansi Nomor :
303/1.02.11/C.SMA8/88. Tgl 23 Juni 1988 untuk mengajar keterampilan komputer,
Pelajaran Komputer ketika itu adalah pertama kali diajarkan di SMA 8 dan
pertama di Indonesia., hal ini tidak di indahkan/ ditolak oleh Kep.Seksi
Penempatan Tenaga Teknis Bidang Dikmenum Kanwil Depdikbud Propinsi Jawa
Barat. Pada saat itu Mutasi dan Penempatan Guru nuansanya jual beli,
berpraktek di rumah seperti seorang dokter menerima pasien. Dan harus dilakukan
dirumah nya, ternyata juga yang ingin mutasi sudah antri.
5. Dipindahkan ke SMAN Ujung
Beurung Tanggal 23 Juli 1988 dengan SK Nomor : 0689/I.02 Kep/C.1b.1988 Kasie
Tentis Drs.Uka Sutarya melakukan Mal Administrasi kesewenang-wenangan,
menempatakan guru pada sekolah yang tidak ada formasi bidang mengajar yang
sesuai seingga ybs terpaksa mengajar mata pelajaran Tata Negara di kelas II IPS
sedangkan jabatan Guru adalah jabatan Profesional yang harus memiliki Kopetensi
sebagai jaminan Kapabelitasnya. Alasan utamanya penulis tidak mau nyuap.
Akan tetapi
Kepala SMA Ujung Beurung menyarankan laksanakan saja untuk sementara, nanti ,
akan diusulkan lagi agar dipindahkan kembali ke SMA yang ada formasinya.
6. Dipindahkan kembali ke SMAN
Buah Batu Tanggal 20 Juni 1989 dengan SK Nomor: 0401/I.02 Kep/C.1b.198b yang
diterima oleh ybs pada tgl 17 Juli 89 namun juga ternyata setelah lapor tgl 7
Agustus 1989 bidang mengajar yang dianggap sesuai dengan kompetensi
(Matematika,Fisika , Elektronika dan Komputer) tidak ada ybs ditawari untuk
mengajar Sosiologi.
Ybs minta SK
Kembalikan dan laporkan saja ke Bidang Dikmenum bahwa bidang mengajar yang
sesuai tidak ada , ybs tetap mengajar di SMA Ujung Beurung sambil menunggu agar
dipindahkan kembali ke SMA yang ada formasinya yang sesuai dengan kompetensi
bidang mengajar.
Dengan demikian kegiatan Ybs selanjutnya :
07-8-89
Lapor , Formasi tidak ada ybs bertugas di SMA Ujung Beurung
s/d
30-3-90
Seperti yang dijelaskan pada (SKPP) Surat Keterangan Penghentian
Pembayaran yang diterbitkan tgl 28 Febuari 90,ybs lapor pada tanggal
01-3-90
untuk menyerahkan SKPP sambil menanyakan formasi , dijawab tunggu saja ,
persoalan sudah diserahkan ke Bidang Dikmenum
7. Setiap bulan ditanyakan ke
SMAN Buah Batu dan selalu dijawab formasi belum ada persoalan sudah
diserahkan kembali ke Bidang Dikmenum tunggu saja balasannya, yang bersangkutan
tidak diberitahu apa yang dimaksud dangan persoalan sudah diserahkan kembali
. Dengan tidak memberitahu, memanggil untuk memberikan solusi itu adalah
bagian Mal Administrasi oleh SMAN Buah Batu
8. Pada tgl 28 Sept. 1989
Kepala SMAN Buah Batu melaporkan tugas tidak dilaksanakan melalui surat No:
614/I.02.11/ SMA .14/C/K.89 Kepada Kepala Bidang Dikmenum . ybs Wawan Darmawan
tidak diberi tembusan,ataupun pemberitahuan dan setiap ditanyakan selalu
dijawab dengan persoalan sudah diserahkan ke Kepala Bidang.
9. Kepala SMA Ujung Beurung
memerintahkan segera mengurus kepindahan karena pembayaran gaji di SMA
Ujung Beurung akan di hentikan, agar di usulkan di tempat baru mulai bulan
April 1990 SKPP tgl 28 Feb 1990 Nomor : 614/I.02.11/ SMA .14/C/K.89.
10. Karena pemberitahuan, panggilan,
teguran, peringatan tidak pernah ada pada bulan September 1990 kami
berulang-ulang menanyakan formasi bidang mengajar yang sesuai dan dijawab
persoalan sudah diserahkan kembali ke Bidang. Dan setelah di desak
minta bukti bahwa persoalan sudah diserahkan kembali ke Bidang. Maka ybs di
beri fotocopy surat Nomor : 614/I.02.11/ SMA .14/C/K.89.tentang laporan
tidak menjalankan tugas. Pada saat itulah ybs baru mengetahui adanya surat tsb.
11. Dengan membawa Foto copy surat tersebut
ybs menghadap ke Kanwil untuk meminta Audensi dengan Kepala Bidang Dikmenum ,
dan baru bisa bertemu/diterima tgl 22 Oktober 1990 . Kepala Bidak
Dikmenum (Bpk. Drs Suprapto) memberi Disposisi untuk Kasie Tentis (Bpk Drs Uka
Sutarya) Dengan Nomor : 2127/C/90 tgl 22 Oktober 1990. Setelah menghadap
Kasie Tentis ybs di beri surat tertutup untuk menghadap Bpk Eddiyono Tim
Binap di Bagisn Kepegawaian. Sejak saat itu urusan kepegawaian menjadi makin
tidak jelas rimbanya karena Mafia di Kepegawaian yang sarat dengan KKN
melakukan Mal Administrasi oleh pejabat pelayan publik melalui tangan calo calo
adalah cara korupsi yang dianggapnya paling halal. Dan kehidupan keluarga
ybs mulai goyah akibat pejabat pelayan publik yang bernurani biadab..
12. Dengan perantaraan seorang teman
Staf Protolol Ka.Kanwil Sdr Drs Ibrahim ybs dapat bertemu kembali dengan Bpk
Eddiyono masalah bisa diselesaikan silahkan berhungan dengan Bapak Ibrahim
beliau meminta sejumlah uang untuk sekedar ongkos kamipun memberinya namun
kasus takkunjung tuntas , uang melayang dan teman pun menghilang.
13. Setiap pergantian Kepala
SMAN Buah Batu , Kabag Kepegawaian ybs selalu melaporkan ada persoalan Kepegawaian
yang harus diselesaikan dan bagian yang harus diserah terimakan pada setiap
pergantian Pejabat Pelayan Publik.
14. Pada tahun 1997 awal wana Reformasi ybs
berharap adanya perubahan paradigma di sisi birokrasi sebagai Pejabat Pelayan
Publik. Ybs menghadap Ka. Bag Kepegawaian (Bpk Tasim) di sarankan untuk ke
Jakarta menghadap Ka. Bag KTE dan menurut Ka. bag KTE ini adalah
wewenang Ka Kanwil (lempar lemparan kewenanganpun mulai terjadi.)
15. Ber ulang-ulang ybs menghadap untuk meminta
penyelesaian dan kejelasan akan Status PNS selalu dijawab dengan lips
service sudah terlalu dan kami banyak pekerjaan.
16. Dengan desakan surat surat yang dilayangkan
oleh ybs, maka Kepala Bidang Dikmenum mengirim surat pada Kepala Kanwil
u.p Ketua Tim Binap Nomor : 1806/I02.7/KP/1999 . Kanwil Depdikbud
Propinsi Jawa Barat mengirim surat ke Kepala Kandep Dikbuk Kota Madya Bandung.
Untuk diadakan penelusuran dan ybs dibuatkan BAP tgl 2 September 1999 hasilnya
dikirimkan kembali ke Kanwil. Propinsi Jawa Barat melalui surat Nomor :
3580/I02.11/KP/99 Tanggal 16 Septemper 1999 dan tim Pemeriksa di Kepegawaian
membuatkan Laporan Hasil penelusuran Status Kepegawaian a/n sdr Drs Wawan
Darmawan NIP : 131 468 481 serta Draft SK Nomor :…./ I02.1/Kep/KP1999
tentang Hukuman disiplin Pegawai Negri Sipil kepada Sdr Drs Wawan
Darmawan berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun ( 1
Tahun). Namun seterusnya tidak ada tindak lanjut yang terjadi adalah
adalah menyerahkan keputusan kepada Mendiknas melalui surat
No.13/102.3/KP/2000.
17. Seiring dengan makin derasnya roda
reformasi khususnya reformasi di tubuh birokrasi, Wawan Darmawan mencoba untuk
menanyakan kembali permasalahan kejelasan status PNS melalui surat-surat
tertulis kepada Kasie Tentis, Kabid Dikmenum, Kabag Kepegawaian, KORMIN
maupun Kepala Kanwil Depdiknas Prop. Jawa Barat.
Balasan yang
didapat adalah surat No.14/102.3/KP/2000 tanggal 3 Januari 2000 yang menyatakan
bahwa persoalan tersebut diteruskan kepada Menrti melalui surat
No.13/102.3/KP/2000 tanggal 3 Januari 2000.
18. Ber audensi dengan kepala Kanwil/Bpk
Jajuli dan beliau menugaskan Kasie Tentis Bpk. Margana agar segera
menyelesaikannya tetapi pada saat ditemui diwaktu lain lebih banyak diam
( ngabeuteum ) dengan alasan klasik banyak pekerjaan.
19. Setelah pertemuan dengan Ka. Kanwil, Ketua
dan Sekretaris FAGI (Bpk Hartono dan Bpk Iwan), Kasie Tentis, Wawan Darmawan
pada tanggal 6 Juli 2000 ybs selalu menemui Kasie Tentis karena beliau yang
selalu ditugaskan oleh Ka Kanwil, pertemuan pertemuan berikutnya belum mengarah
pada penyelesaian bahkan yang terjadi oknum BKN Wilayah III Sdr.Sutisno yang
diminta bantuan oleh Kasie Tentis datang ke rumah meminta sejumlah uang untuk
mengambil berkas ke Jakarta, pulang dari Jakarta ybs diminta untuk datang ke
Kantornya meminta uang kembali karena orang BKN Jakarta juga minta uang jasa
menurutnya untuk pengambilan berkas, yang akhir nya Kasie TENTIS tersebut
di penjara karena Korupsi.
20. Mengingat ingin cepat selesai ybs menelusuri
surat tersebut ke Jakarta Tanggal 27/03/2000, 13/04/2000, 27/04/2000 dan tgl
7/06/2000 menemui Bagian Kordangplin Biro Kepegawaian Depdiknas dengan
c/p Ibu Soesjati, Bpk. M.Panjaitan dan Ibu Sriwulan. Walau dengan cukup lama
surat balasan dikirim tanggal 10 September 2001 dengan Nomor :
73346/A2.1.5/KP/2001 yang berisi untuk menyikapi permohonan untuk mengaktifkan
kembali Sdr Drs Wawan Darmawan
21. Kanwil tidakmenjawab bahkan tidak merasa
pernah menerima surat tersebut , ybs mengambil kembali ke Jakarta berikut
menbawa surat berikutnya berupa susulan pertamadengan Nomor :
3851/A2.1.5/KP/2002 tanggal 14 Maret 2002 dan bahkan dari Jakarta (Ibu Wulan)
datang ke Bandung untuk menemui yang berwenang di Kepegawaian Kanwil Depdiknas,
tidak seorang pun di Kepegawaian tersebut yang dapat memberi penjelasan
mengenai posisi kasus tersebut.. Surat surat dari Jakarta yang arsip tidak ada
di Kanwil Depdiknas Prop. Jawa Barat Nomor : 31902//A2.1.5/KP/2000 tgl 9 Juni
2000 dan surat Nomor ;15890/A2.1.5/KP/2001 tgl 23 Maret 2001. Inilah gambaran
Mal Administrasi di di Kanwil Depdiknas Prop.Jawa Barat.
22. Surat Kanwil Depdiknas Prop.Jabar
Nomor :7360/I02/LL/2000 Tanggal 29 September 2000 tentang penjelasan penetapan
Status Kepegawaian NIP 131468481 a/n Wawan Darmawan pada BKN Regional III dan
di balas oleh BKN dengan surat Nomor : 216/1/2000 tanggal 9
September 2000 dengan jawaban yang mudah diprediksi karena Normatifnya sangat
jelas dan tidak melihat subtantif di lapangan bagaimana memandang dan
membedakan kapatuhan pegawai demi “Kepentingan Negara” yang tidak tercantum
secara tekstual pada peraturan dan perundang undangan . Disamping penerapannya
harus melalui tahapan mekanisme yang prosedural..
23. Respon Dinas pendidikan Propinsi Jawa Barat
atas surat surat dari Depdiknas adalah surat Nomor: 800/1247-Disdik/2002
tanggal 28 Maret 2002 Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung dengan alasan
pengaktifan kembali adalah wewenangnya menurut UU nomor 22 tahun 1999 tentan
Pemerintah Daerah. Disdik Kota Bnaudng meneruskannya ke Walikota Bandung
melalui surat Nomor 825/1511-TU//2002 Tgl 7 Juni 2002Walikota Kota Bandung
melalui Kabag Kepegawaian memerintahkan Disdik Kota Bandung untuk
mengembalikannya ke Disdik Propinsi dengan alasan tidak serta merta atas
berlakunya UU No 22 tahun 1999 kasus tersebut menjadi tanggung jawab Kota
Bandung karena terjadinya kasus tersebut sebelum berlakunya UU Nomor 22 Tahun
1999 merupakan bagian dari kewajiban Disdik Propinsi .
24. Surat Disdik Propinsi
No;862/3282-Disdik/2003 tgl 18-06-2003 kepda Gubernur Propinsi Jawa Barat U.p.
Kepada Biro Kepegawaian atas tanggapan surat Gubernur Nomor :800/411/Kepeg dan
tanggapan surat mendiknas Nomor 8728/A2.5/KP/03 tgl 28-04-2003 menyatakan
pelaksanaan hukuman Disiplin tersebut menjadi kewenangan pusat.
Sedangkan menurut surat Mendiknas Nomor : 8728/A2.5/KP/03 tgl 28-04-2003 tsb
menyatakan “ Kepada yang bersangkutan belum dapat dijatuhi hukuman
disiplin karena ketidak hadirannya di tempat tugas tidak sepenuhnya menjadi
kesalahan yang bersangkutan “
25. Dalam surat Gubernur Jabar yang
ditujukan ke Mendiknas Nomor : 824.3/3105/peg.3 tanggal 21 Nopember 2002 pada
intinya bahwa status Wawan Darmawan adalah kewenangan Mendiknas dengan alasan
ybs tidak termasuk PNS Pusat yang dilimpahkan menjadi PNS Daerah sedangkan
menurut Mendiknas dalam suratnya Nomor : 12712/A2.5/KP/2004 tanggal 2 April
2004 untuk Walikota Bandung menegaskan bahwa “ Walaupun ybs tidak tercantum
dalam daftar PNS Pusat yang dilimpahkan menjadi PNS Daerah, namun bukan pula
menjadi alasan yang tepat menyerahkan sepenuhnya untuk penyelesaian kasus
tersebut kepada Mendiknas.
26. Walikota Bandung mengirim surat pada BKN
melalui Nomor : 800/1020-peg tanggal 12 April 2005 u/ Penetapan Status
Kepegawaian a/n Wawan Darmawan NIP : 131468481 begitu pula surat mendiknas
No:45921/A2.5/KP/2006. Balasan Kepala BKN melelui surat Nomor
D.26-11/D.1-6/48 tanggal 16 Januari 2006dan surat No:DII.26-11/D.9-5/13 tanggal
20 Nopember 2006 berpendapat sangat Normatif tekstual menurut Undang Undang dan
Peraturan Pemerintah dengan sudut pandang yang sangat sempit seperti PP No.6
tahun 1976 pasal 3 huruf j, PPNo 30 tahun 1980 Pasal 2 huruf b, x dan y PP No
32 tahun 1979 pasal 12 ayat 3, tak satu pun yang dilanggar oleh ybs kecuali
teks yang berbunyi “ Wajib pula mentaati perintah kedinasan dari atasan yang
berwenang “ , apabila atasan yang berwenang tidak melakukan Mal Administrasi
27. Ditegaskan kembali bahwa “
Jabatan Guru adalah jabatan professional yang harus memiliki kompetensi,
kapabelitas dan integritas yang menjadi jaminan Akuntabilitas Profesi’ fungsi
PP dan Undang-undang subtansi dan konteksnya untuk memelihara dan menjaga
terjaminnya akuntabilitas profesi PNS PP No.6 Tahun 1976 Pasal 3 huruf
j “ Ybs siap ditempatkan di seluruh wilayah RI terbukti pada saat
awal pengabdian ybs bertugas di sekolah rintisan awal disebuah desa terpencil
di Kabupaten Subang. Pada PP No.30 Tahun 1980 Pasal 2 huruf b . Reaksi ybs
adalah untuk menyelematkan anggaran negara (baca : Untuk Kepentingan
Negara” karena banyak kasus Guru yang bekerja tidak sesuai dengan kompetensinya
asal aman sebagai PNS tapi rakyat tetap bodoh terbukti rendahnya mutu lulusan
hasil UAN. Pada PP No.30 Tahun 1980 pasal 2 huruf x dan y. Reaksi ybs adalah
semata mata untuk memberi pelajaran agar atasan tidak boleh sewenang wenang dan
harus berprilaku amanah karena mal administrasi adalah cikal bakal dari
korupsi. Pada PP No 32 tahun 1979 pasal 12 ayat 3. Persoalan utamanya
bukan pada tidak melaksanakan tugas pekerjaan yang begitu lama tapi lebih pada
paraktek mal administrasi yang dilakukan oleh pejabat pelayan publik terkait.
Konteks yang dilakukan bukan lari dari tugas pekerjaan yang begitu lama karena
komunikasi hari demi haripun selalu dilakukan, disamping untuk penerapan pasal
tersebut ada mekanisme yang harus ditempuh yang sangat prosedural.hal ini tidak
dilakukan
28. SK Mendiknas Nomor : 59425/A4.6/KP/2007 tgl
6 Desember 2007yang saya terima tanggal 30 Januari 2008 Pemberhentian
sebagai PNS berlaku surut sejak bulan April 1990, padahal selama kurun waktu
April 1990 s/d 6 Desember 2007 hak, hak politik ybs masih terikat oleh PNS.
29.Bahwa Obyek gugatan diketahui oleh Penggugat
pada tanggal 30 Januari 2008 yang diterima dari Kepala Bagian Umum &
Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Bandung. (Tanda terima terlampir) dan
didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 14 Febuari 2008.
sehingga memenuhi unsur pasal 55 UU No 5 Tahun 1986, maka dengan
demikian belum lewat waktu.
30.Bahwa penerapan Pasal 12 ayat (3) PP Nomor : 32
Tahun 1979 harus mengikuti ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang bersifat Prosedural/ Formal. Hal ini tidak
dilakukan, Sehingga melanggar PP Nomor :30 Tahun 1980 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negri Sipil. Bagian keempat
Tatacara Pemeriksaan, Penjatuhan dan Penyampaian Keputusan Hukuman
Disiplin.
31.Bahwa
ketidak hadiran ditempat tugas secara materiel/
subtasial bukan
semata mata
kesalahan yang bersangkutan, demikian hal ini atas pendapat
Kepala Biro Kepegawaian
Depdiknas dalam suratnya kepada
Kepala BKN Nomor : 45921/ A2.5/KP/2006 . yang
memyatakan “……..yaitu tidak melaksanakan perintah
kedinasan yang ditetapkan pejabat yang berwenang Namun
Demikian dilihat dari kepatuhan ybs melaksanakan tugas pada pemindahan pertama
dan dampak psikologis dari pemindahan beruntun dengan bidang/tugas yang
tidak sesuai …..”. “Sikap Reaksi dan keinginan ybs setelah dimutasi
untuk kedua kalinya telah disampaikan kepada pejabat dilingkungan Kanwil.
Tanggapan Kepala Bidang Dikmenum melalui Disposisi tgl 22 Oktober 1990 Nomor :
2127/C/1990. sudah mengarah pada penuntasan masalah status ybs
Sayangnya , disposisi Kepala Bidang tersebut tidak segera dituntaskan
pada unit bawahannya ..Jika ketidaktuntasan tsb bersumber dari kelalaian
pejabat bawahannya yang menerima disposisi kepala Bidang hal ini merupakan
salah satu titik lemah apabila kasus ini sampai ke PTUN. “…Faktor lain
yang cukup Crusial …..adalah:
·
Adanya unsur kesewenang-wenangan dalam pemutasian dengan tugas yang tidak
sesuai dengan kopetensi yang dimilikinya.
·
Adanya unsur ketidak cermatan dalam penempatan Sdr. Drs Wawan Darmawan pada
sekolah yang tidak ada formasinya.
· Tidak
ada unsur kepastian hukum dalam penyelesaian status yang bersangkutan yang
berlarut-larut.
Dari pendapat surat tsb
ketidak hadiran yang bersangkutan untuk bertugas lebih
disebabkan oleh :
praktek Mal Administrasi Badan Tata Usaha Negara,
Kanwil Depdikbud /Dinas Pendidikan Prop.Jawa
Barat
32. Bahwa dengan demikian SK tersebut bertentangan
dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan Asas Umum
Pemerintahan yang Baik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal
53 ayat 2 huruf a dan b UU Nomor : 9 Tahun 2004. khususnya
asas kesewenang wenangan dan kepastian hukum.
Kesimpulan
Dari uraian
dasar dan alasan tersebut di atas dapat disimpulkan penggugat bahwa :
1.
Tidak ada unsur unsur yang terpenuhi
untuk Penerapan pasal 12 ayat (3 )
PP Nomor :
32 Tahun 1979 Kepada Penggugat karena peyebab awalnya adalah :
· Adanya
unsur kesewenang-wenangan dalam pemutasian dengan tugas yang tidak sesuai
dengan kompetensi yang dimilikinya.
· Adanya
unsur ketidak cermatan dalam penempatan penggugat pada sekolah yang tidak ada
formasinya.
· Tidak ada
unsur kepastian hukum dalam penyelesaian status yang bersangkutan yang
berlarut-larut
2. Terjadinya Mal Administrasi
di Kanwil Depdikbud/Depdiknas/Dinas Pendidikan Prop. Jawa Barat
bertentangan dengan asas asas umum
pemerintahan yang baik,
UU No: 28
tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, adalah penyebab
Penggugat dianggap melanggar
Pasal 12 ayat ( 3 ) PP Nomor : 32 Tahun 1979
3. Penggugat tidak
melaksanakan Tugas selama 6 bulan berturut turut tidak terbukti karena
penyebabnya adalah mal administrasi dari respon surat surat yang tidak dibalas
oleh karena itu penerapan Pasal 12 ayat (3) PP Nomor: 32 Tahun 79 gugur
4. Penggugat dianggap
melanggar disiplin padahal pelanggaran disiplin tersebut timbul Akibat
pelanggaran disiplin oleh PNS yang lain sehingga penerapan Pasal 12
ayat ( 3 ) PP Nomor : 32 Tahun 1979 pada penggugat sangatlah
tidak tepat.
Pendapat dan Pertimbangan Hakim di tingkat Banding. PTTUN Jakarta
ü Berdasar kan Bukti P.24=T.1 atau keputusan
Tergugat/Terbanding yang menjadi obyek sengketa in litis , apabila dilihat dari
aspek isinya dapat diketahui bahwa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai
Pegawai Negri Sipil terhadap Penggugat/Pembanding terhitung mulai Bulan April
1990 yang berarti diberlakukan surut dari keputusan
tergugat/terbanding yang diputuskan tanggal 6 Desember 2007 Pemberlakuan
waktu mundur tersebut bertentangan dengan prinsip hukum acara Peradilan Tata
Usaha Negara yaitu “Asas presemtio iusta causa”
Dari aspek subtansi dengan berlakunya
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang berarti secara
hukum Penggugat/Pembanding telah beralih statusnya dari Pegawai Negri Sipil
Pusat menjadi Pegawai Negri Sipil Daerah Otonomi., Oleh karena status hukum
Penggugat/Pembanding adalah sebagai Pegawai Negri Sipil Daerah Otonomi Propinsi
Jawa Barat, maka apabila ada suatu permasalah yang berkaitan dengan pelanggaran
disiplin dan harus dijatuhkan hukuman disiplin, maka yang berwenang untuk menjatuhkan
disiplin tersebut adalah Gubernur Jawa Barat tersebut. Secara de facto
penjatuhan hukuman disiplin terhadap Penggugat / Pembanding dilakukan oleh
Menteri Pendidikan Nasional , hal demikian secara hukum tindakan Menteri
Pendidikan Nasional yang menerbitkan Keputusan No. 59425/4A.6/KP/2007. Tidak
sah karena tidak berwenang untuk itu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar